Pelayanan Ekspor Kembali (Re-Ekspor) Barang Kiriman untuk Dokumen Consignment Note (CN) / Pemberitahuan Barang Impor Khusus (PIBK) yang memenuhi persyaratan
Janji Layanan
2 hari kerja
Persyaratan:
Surat Permohonan
Invoice
B/L atau AWB
Surat Keterangan dan/atau surat kuasa
Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau bukti pendukung lainnya
Selanjutnya bisa diupload pada gendis-legi.id



