Pelayanan Ekspor Kembali (Re-Ekspor) Barang Kiriman untuk Dokumen Consignment Note (CN) / Pemberitahuan Barang Impor Khusus (PIBK) yang memenuhi persyaratan

Janji Layanan

2 hari kerja

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan

  2. Invoice

  3. B/L atau AWB

  4. Surat Keterangan dan/atau surat kuasa

  5. Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau bukti pendukung lainnya

Selanjutnya bisa diupload pada gendis-legi.id