Berikut adalah prosedur ekspor tumbuhan serta produk turunannya:
Pengirim/Eksportir melaporkan rencana pengeluaran tumbuhan atau produk tumbuhan melalui PTK online (registrasi dan permohonan di ptk.karantinaindonesia.go.id). atau di SSM Ekspor ( ssmekspor.insw.go.id )
Memenuhi persyaratan dari negara tujuan dan/atau Dokumen Lain terkait Tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau Pengawasan.
Dokumen Lain terkait dengan tindakan karantina dapat berupa keterangan tertulis yang dituangkan dalam sertifikat kesehatan Tumbuhan; dan/atau dokumen lain tersendiri.
Keterangan tertulis dapat memuat : informasi perlakuan Media Pembawa OPTK; pernyataan Media Pembawa OPTK bebas dari OPT negara tujuan; pernyataan Media Pembawa OPTK berasal dari tempat produksi bebas OPT negara tujuan; pernyataan Media Pembawa OPTK berasal dari kebun registrasi; dan/atau pernyataan Media Pembawa OPTK diproduksi di fasilitas ekspor registrasi.
Dokumen lain tersendiri dapat berupa : surat izin pemasukan (import permit) dari negara tujuan; sertifikat perlakuan; dan/atau sertifikat hasil uji laboratorium.
Dokumen Lain terkait pengawasan merupakan dokumen pengawasan yang dipersyaratkan untuk: keamanan pangan dan mutu pangan; keamanan pakan dan mutu pakan; PRG; SDG; agensia hayati; Jenis Asing Invasif; Tumbuhan Liar; atau Tumbuhan Langka.
Melaporkan dan menyerahkan tumbuhan atau produk tumbuhan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau pengawasan.
Mengajukan Instalasi Karantina Tumbuhan/Tempat Lain (TL) jika tumbuhan atau produknya tidak dapat dilakukan Tindakan Karantina di Tempat
Untuk komoditas berupa bibit/benih, dilengkapi dengan surat izin pengeluaran dari Menteri Pertanian yang dapat diajukan melalui https://perizinan.pertanian.go.id/portal-simpel/public/;
Untuk tumbuhan yang dilindungi dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN) yang dikeluarkan oleh BKSDA setempat;
Jika setelah Tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau pengawasan, tumbuhan atau produk produk tumbuhan memenuhi persyaratan negara tujuan dan bebas dari OPTK maka diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan untuk Ekspor (KT-1) atau Sertifikat Ekspor untuk Produk Tumbuhan (KT-4) oleh Pejabat Karantina Tumbuhan;




