Berikut adalah prosedur ekspor tumbuhan serta produk turunannya:

  1. Pengirim/Eksportir melaporkan rencana pengeluaran tumbuhan atau produk tumbuhan melalui PTK online (registrasi dan permohonan di ptk.karantinaindonesia.go.id). atau di SSM Ekspor ( ssmekspor.insw.go.id )

  2. Memenuhi persyaratan dari negara tujuan dan/atau Dokumen Lain terkait Tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau Pengawasan.

  3. Dokumen Lain terkait dengan tindakan karantina dapat berupa keterangan tertulis yang dituangkan dalam sertifikat kesehatan Tumbuhan; dan/atau dokumen lain tersendiri.

  4. Keterangan tertulis dapat memuat : informasi perlakuan Media Pembawa OPTK; pernyataan Media Pembawa OPTK bebas dari OPT negara tujuan; pernyataan Media Pembawa OPTK berasal dari tempat produksi bebas OPT negara tujuan; pernyataan Media Pembawa OPTK berasal dari kebun registrasi; dan/atau pernyataan Media Pembawa OPTK diproduksi di fasilitas ekspor registrasi.

  5. Dokumen lain tersendiri dapat berupa : surat izin pemasukan (import permit) dari negara tujuan; sertifikat perlakuan; dan/atau sertifikat hasil uji laboratorium.

  6. Dokumen Lain terkait pengawasan merupakan dokumen pengawasan yang dipersyaratkan untuk: keamanan pangan dan mutu pangan; keamanan pakan dan mutu pakan; PRG; SDG; agensia hayati; Jenis Asing Invasif; Tumbuhan Liar; atau Tumbuhan Langka.

  7. Melaporkan dan menyerahkan tumbuhan atau produk tumbuhan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau pengawasan.

  8. Mengajukan Instalasi Karantina Tumbuhan/Tempat Lain (TL) jika tumbuhan atau produknya tidak dapat dilakukan Tindakan Karantina di Tempat

  9. Untuk komoditas berupa bibit/benih, dilengkapi dengan surat izin pengeluaran dari Menteri Pertanian yang dapat diajukan melalui https://perizinan.pertanian.go.id/portal-simpel/public/;

  10. Untuk tumbuhan yang dilindungi dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN) yang dikeluarkan oleh BKSDA setempat;

  11. Jika setelah Tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau pengawasan, tumbuhan atau produk produk tumbuhan memenuhi persyaratan negara tujuan dan bebas dari OPTK maka diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan untuk Ekspor (KT-1) atau Sertifikat Ekspor untuk Produk Tumbuhan (KT-4) oleh Pejabat Karantina Tumbuhan;