Pengirim/Eksportir melaporkan rencana pemasukan hewan atau produk hewan melalui PTK online (registrasi dan permohonan di ptk.karantinaindonesia.go.id). atau melalui SSM Ekspor (https://ssmekspor.insw.go.id/)
Menyerahkan dokumen apabila dipersyaratkan negara tujuan, dapat berupa sertifikat veteriner (diterbitkan oleh otoritas veteriner nasional); hasil pengujian kausa penyakit hewan; perlakuan (seperti pemanasan, disinfeksi, dll).
Menyerahkan dokumen lain apabila sudah terdapat penetapan dari Kepala Barantin terkait pengawasan, antara lain: Satwa liar atau satwa langka; SDG (Sumber Daya Genetik); Keamanan dan mutu pangan; Keamanan dan mutu pakan.
Memenuhi persyaratan teknis negara ekspor, jika ada.
Melaporkan dan menyerahkan hewan atau produk hewan kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan Tindakan Karantina Hewan.
Jika setelah Tindakan Karantina Hewan, hewan atau produk hewan memenuhi persyaratan dan bebas HPHK maka diterbitkan Animal Health Certificate atau Sanitary Certificate of Animal Product;
Memiliki Instalasi Karantina atau Tempat Lain untuk keperluan Tindakan Karantina Hewan, jika dipersyaratkan.
Jika termasuk Hewan Pembawa Rabies (HPR) seperti kucing, anjing dan lainnya maka harus dilengkapi dengan buku vaksin dan hasil uji titer protektif antibody rabies.

Prosedur Ekspor Hewan dan Produknya
3 Nov 2025•Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan•Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Tengah
Bagikan Artikel:
Informasi Terkait

Prosedur Ekspor Tumbuhan dan Produknya
Prosedur Ekspor Tumbuhan dan Produknya
3 Nov 2025•Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan

Prosedur Ekspor Ikan dan Produknya
Prosedur Ekspor Ikan dan Produknya
3 Nov 2025•Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan

Ekspor Kembali Barang Kiriman POS/PJT
25 Nov 2025•Administrator
