1. Melaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran (bandara/ kantor pos/ pelabuhan dan atau pos lintas batas negara) yang ditetapkan. Pelaporan dapat dilakukan dilakukan dengan membuat akun pendaftaran sebagai pengguna jasa Karantina melalui (https://ptk.karantinaindonesia.go.id/)

  2. Mengajukan permohonan tindakan karantina melalui PTK Online (https://ptk.karantinaindonesia.go.id/) atau melalui aplikasi SSM Ekspor ( https://ssmekspor.insw.go.id/)

  3. Melaporkan dan menyerahan Media Pembawa HPIK beserta dokumen persyaratan di Tempat Pemasukan/Tempat Pengeluaran untuk dilakukan Tindakan Karantina.

  4. Pejabat Karantina melakukan analisis permohonan (PTK) untuk menentukan Tindakan Karantin, untuk mengetahui: Media Pembawa termasuk jenis yang dilarang/dibatasi atau tidak, Media Pembawa termasuk jenis yang dipersyaratkan pengujian laboratorium atau tidak, Dokumen persyaratan yang dibutuhkan, sesuai status Media Pembawa tersebut

  5. Dilakukan tindakan karantina dan/atau pengawasan dan/pengendalian berupa (pemeriksaan baik administratif, pemeriksaan kesesuaian dokumen maupun kesehatan ikan, uji keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan)

  6. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan: Dokumen lengkap, benar dan sah; Jenis dan jumlah sesuai dinyatakan bebas dari hama penyakit ikan dan/atau memenuhi persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan maka diterbitkan Health Certificate For Fish and Fish Product (KI-1).

  7. Jika hasil pemeriksaan Dokumen tidak lengkap, benar dan sah; Jenis dan jumlah tidak sesuai sesuai Tidak bebas dari hama penyakit ikan dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan maka di tolak dengan menerbitkan Surat Penolakan (K-7.1), tidak diterbitkan Health Certificate For Fish and Fish Product (KI-1).

  8. Jika ditemukan jenis Media Pembawa HPIK yang dilarang pengeluarannya, maka dilakukan tindakan Penolakan dan Tindakan Lainya,

  9. Dokumen yang diperlukan untuk ekspor ikan dan produknya diantaranya: Packing List (PL), Invoice, Air Way Bill, Bill of Loading; Laporan Hasil UJi (LHU) jika dipersyaratan; Dokumen lain yang dipersyaratkan, untuk jenis-jenis yang dilarang/dibatasi pengeluarannya (CITES/SATS-LN, Saji-LN, SKA/COO, Rekomendasi dll); dan Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan negara tujuan atau ketentuan internasional yang mengikat.